Keterbukaan Informasi Publik
Tidak semua informasi yang dimiliki Badan Publik bisa dibuka untuk umum. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17, terdapat informasi yang dikecualikan karena jika dibuka dapat berdampak pada kepentingan tertentu yang dilindungi oleh undang-undang.




Sumber: Facebook Dinas komunikasi Dan Informatika Pontianak
